Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 11/26/PBI/20092009

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum

Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 26 /PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum Disertai: faq_pbi112609.pdf I. Latar Belakang Pesatnya inovasi terhadap bentuk maupun struktur instrumen keuangan yang memiliki kompleksitas tinggi, terutama dalam bentuk structured product, dapat berakibat meningkatnya risiko yang dihadapi oleh bank. Di lain pihak aspek transparansi terkait structured product kepada nasabah juga perlu ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Guna mengantisipasi hal-hal tersebut diperlukan pedoman yang jelas terkait dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, ser

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.