Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 12/9/PBI/20102010

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum

Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 9 /PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum Disertai: lampiran_pbi_120910.zip I. Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha bank dan mempertahankan nasabah bank, bank dituntut untuk meningkatkan operasional pelayanannya kepada nasabahnya dan mengubah strategi bisnis perbankan sehingga lebih banyak memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi. Pembelian produk keuangan luar negeri oleh nasabah merupakan hal yang dipandang perlu dilayani oleh bank untuk meningkatkan daya saing bank dan perolehan pendapatan dari fee based transactions. Penerapan Teknolog

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.