PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia
Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing Disertai: faq_pbi_131011.pdf I. Latar Belakang Pengaturan 1. Peningkatan arus masuk modal asing telah mengakibatkan peningkatan kondisi likuiditas valuta asing perbankan secara signifikan. Arus masuk modal asing tersebut lebih bersifat jangka pendek dan berdampak pada kondisi ekses likuiditas valuta asing yang dapat menyebabkan instabilitas nilai tukar dan gangguan pada stabilitas ekonomi makro. 2. Oleh karena itu, diperlukan penguatan manajemen likuiditas valuta asing oleh
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI