PBI
PBI tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Perbankan; Pasar Modal | PPBI | PBI Nomor 14/ 18 /PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Disertai: faq_pbi_141812.pdf Latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini adalah: a. Sejalan dengan upaya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional, perhitungan kecukupan modal Bank disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku. b. Selain itu, diperlukan alokasi sejumlah modal kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri untuk ditempatkan ke dalam instrumen keuangan tertentu untuk mengantisipasi dinamika perekonomian dan sistem keuangan global.
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004
PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah
PBI