PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Perbankan; Pasar Modal · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 22 /PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Disertai: faq_pbi_142212.pdf I. Latar Belakang a. Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta telah dicabutnya PBI No.3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) maka diperlukan keberadaan ketentuan yang dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bBank uUmum kepada UMKM yang sekaligus mampu mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan melalui penguatan kapabilitasnya. b. Sebag
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI