Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 14/22/PBI/20122012

Peraturan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Perbankan; Pasar Modal · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 22 /PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Disertai: faq_pbi_142212.pdf I. Latar Belakang a. Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta telah dicabutnya PBI No.3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) maka diperlukan keberadaan ketentuan yang dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bBank uUmum kepada UMKM yang sekaligus mampu mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan melalui penguatan kapabilitasnya. b. Sebag

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.