Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 15/11/PBI/20132013

PBI tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Pasar Modal · PPBI · PBI tentang 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal Disertai: faq_pbi_151113.pdf 1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal mengatur kembali kegiatan penyertaan modal, yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan penanaman dana Bank, antara lain persyaratan umum berupa persyaratan tingkat kesehatan sebelum Bank dapat melakukan penyertaan modal, dan jumlah maksimum penyertaan modal yang dapat dilakukan sesuai dengan kapasitas permodalan yang dimilikinya. Pengaturan dalam PBI ini juga memberikan peluang bagi bank untuk dapat melakukan divestasi penyertaan modal atas inisiatif sendir

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.