Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PBINo. 22024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Pendukung Kebijakan | Ringkasan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan dan pengawasan kepada pelaku usaha sektor keuangan dan penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan khususnya terkait penerapan keamanan dan keandalan Sistem Informasi termasuk ketahanan Siber. Penguatan kewenangan tersebut sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mendukung percepatan pembagunan ekonomi keuangan digital yang berkelanjutan sebagaimana dimuat dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Peningkatan digitalisasi pada sektor keuangan tidak hanya membantu pertumbuhan ekonomi keuangan digital yang berkelanjutan, namun juga menimbulkan dampak lain berupa peningkatan eksposur Risiko Siber. Insiden Siber yang terjadi pada sektor keuangan dapat menimbulkan kerugian keuangan dan mengganggu stabilitas Sistem Keuangan. Sebagai upaya mitigasi Risiko Siber, Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber (selanjutnya disebut KKS) bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta pihak lain yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Hal ini dilakukan agar Penyelenggara tersebut dapat membangun KKS, antara lain dengan melaksanakan kegiatan antisipatif, adaptif, dan proaktif terhadap Risiko Siber. Selain itu, diperlukan upaya penguatan pengawasan dan kolaborasi dalam pencegahan serta penanganan Insiden Siber yang berdampak secara sistemik maupun non -sistemik bagi Sistem Keuangan. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia. B. Materi Pengaturan I. Ketentuan Umum Istilah-istilah yang digunakan dalam ketentuan pengaturan terkait keamanan sistem informasi dan ketahanan siber. II. Kerangka pengaturan dan pengawasan KKS Mengatur antara lain tujuan, sasaran, prinsip dasar, objek pengaturan dan pengawasan KKS, ruang lingkup pengaturan dan pengawasan KKS. III. Tata Kelola Pengaturan mengenai tata kelola mencakup antara lain: Strategi dan kebijakan KKS, meliputi: rencana strategis KKS; kebijakan, standar, dan prosedur KKS; dan fungsi organisasi KKS. Budaya KKS. IV. Pencegahan Pengaturan mengenai pencegahan mencakup antara lain: Identifikasi, meliputi: identifikasi risiko siber; asesmen risiko siber; dan analisis dampak bisnis. Proteksi, meliputi: pembangunan sistem pertahanan; dan pengamanan dan pelindungan data dan/atau informasi. Deteksi, meliputi: pemantauan; analisis hasil pemantauan; analisis serangan siber; analisis kode jahat atau kode tidak sah; dan pemeliharaan dan pengujian sistem deteksi. V. Penanganan Pengaturan mengenai penanganan mencakup antara lain: Respons, meliputi: penyusunan rencana penanganan dan pemulihan insiden siber; pelaksanaan simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan insiden siber; penanganan insiden siber; dan pelaksanaan komunikasi tindakan penanganan insiden siber. Pemulihan, meliputi: pengembalian layanan sebagaimana kondisi normal; perbaikan berkelanjutan; dan pelaksanaan komunikasi pemulihan insiden siber. VI. Pengawasan Pengaturan mengenai pengawasan mencakup antara lain: mekanisme pengawasan; dan penyampaian data dan/atau informasi serta sanksi kewajiban laporan. VII. Kolaborasi Pengaturan mengenai kolaborasi mencakup antara lain: pertukaran informasi; pencegahan insiden siber dan efek penularan; dan kerja sama dengan Self-Regulatory Organization . VIII. Penerapan KKS Mengatur terkait penerapan KKS oleh Penyelenggara yang mengacu pada ketentuan klasifikasi Penyelenggara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. IX. Ketentuan penutup Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.