Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 22024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Pendukung Kebijakan · Ringkasan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan dan pengawasan kepada pelaku usaha sektor keuangan dan penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan khususnya terkait penerapan keamanan dan keandalan

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.