Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PBINo. 32025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Moneter | RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA ​ Peraturan​ ​: ​ Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor ​ Berla ku ​: ​ 1 Maret 2025 1. Latar Belakang Untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerintah telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai DHE SDA guna meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatannya ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sejalan dengan telah diterbitkannya perubahan atas pengaturan tersebut, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan antara lain mengenai: kewajiban penempatan DHE SDA; penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh Eksportir dan Bank; dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah. Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang DHE DPI untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). 2. Pokok-pokok Pengaturan Kewajiban Eksportir

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.