PBI
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Makroprudensial | RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank ndonesia Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Berlaku : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan Ringkasan : Latar Belakang Perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang pesat telah mendorong inovasi produk, layanan, dan model bisnis di bidang Sistem Pembayaran, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta sektor lainnya. Di sisi lain, perkembangan tersebut meningkatkan kompleksitas dan eksposur risiko bagi Konsumen antara lain ketidakseimbangan informasi, praktik usaha yang tidak transparan, penyalahgunaan data, serta belum optimalnya penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa, sehingga meningkatkan tantangan di Pelindungan Konsumen. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Penyelenggara dan sistem keuangan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi efektivitas kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas Sistem Pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan dan regulasi mengenai Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang responsif terhadap perkembangan lingkungan strategis. Dari sisi kebijakan Bank Indonesia, penerbitan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030, maupun blueprint lainnya yang juga telah diterbitkan sebelumnya turut mengandung arah reformasi regulasi (regulatory reform) yang berimplikasi pada restrukturisasi industri sehingga berdampak pada penyesuaian cakupan Penyelenggara dalam PBI PKBI. Untuk itu Bank Indonesia perlu menyesuaikan dan mengatur kembali mengenai aspek-aspek Pelindungan Konsumen yang berada dalam cakupan kewenangan Bank Indonesia, agar dapat mencapai 3 (tiga) sasaran Kebijakan Pelindungan Konsumen: (1) Pengaturan yang jelas, adil, dan tidak diskriminatif; (2) Kepatuhan Penyelenggara; dan (3) Konsumen yang terlindungi.