Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 9/12/PBI/20072007

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesai Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan

Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesai Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan 1. Perubahan atas PBI No. 8/17/PBI/2006 ini bertujuan untuk lebih mendorong Bank khususnya bank-bank dengan modal inti dibawah Rp. 100 miliar untuk melakukan Merger/Konsolidasi (M/K) dalam rangka implementasi program konsolidasi perbankan dengan memberikan tambahan insentif serta memberikan kemudahan dalam pengajuan rencana pemanfaatan insentif. 2. Tambahan insentif yang diberikan yaitu: a. Memperluas cakupan bank yang dapat memperoleh insentif kemudahan menjadi bank devisa. Awalnya bank yang dapat memperoleh in

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.