PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesai Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesai Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan 1. Perubahan atas PBI No. 8/17/PBI/2006 ini bertujuan untuk lebih mendorong Bank khususnya bank-bank dengan modal inti dibawah Rp. 100 miliar untuk melakukan Merger/Konsolidasi (M/K) dalam rangka implementasi program konsolidasi perbankan dengan memberikan tambahan insentif serta memberikan kemudahan dalam pengajuan rencana pemanfaatan insentif. 2. Tambahan insentif yang diberikan yaitu: a. Memperluas cakupan bank yang dapat memperoleh insentif kemudahan menjadi bank devisa. Awalnya bank yang dapat memperoleh in
Regulasi terkait
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI