Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PBINo. 9/13/PBI/20072007

Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar 1. Dengan semakin kompleksnya instrumen keuangan yang terekspos risiko pasar, perlu diberikan alternatif metode pengukuran risiko pasar yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Bank dalam rangka perhitungan kecukupan permodalan. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan pengaturan kembali terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar dalam Peraturan Bank Indonesia. 2. Bank yang memenuhi kriteria tertentu wajib memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dengan memperhitung

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.