Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PER DJPNo. PER-10/PJ/20252025

PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PER-10/PJ/2025 TENTANG PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan P

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.