Cookie Policy
Skip to content
PER DJPNo. PER-12/PJ/20222022

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2022 TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk menyeragamkan klasifikasi lapangan usaha dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi serta penyesuaian terhadap klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak; b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.