PER DJP
DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
bahwa ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa terdapat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga perlu dilakukan penyusunan kembali peraturan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa sehubungan dengan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya D
Regulasi terkait
PER DJP
KEBIJAKAN TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PER DJP
TATA CARA PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
PER DJP