Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PER DJPNo. PER-23/PJ/20212021

SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2021 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; b. bahwa untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu dilakukan p

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.