Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PER DJPNo. PER-5/PJ/20232023

PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-5/PJ/2023 TENTANG PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tertentu, perlu menyederhanakan administrasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Percepatan Pe

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.