Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PerbanNo. 122019

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP KEGIATAN TERTENTU

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.

Regulasi terkait

Perban

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

2017
Buka record sumber

Perban

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

2021
Buka record sumber

Perban

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

2021
Buka record sumber

Perban

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku Pada Polri

2024
Buka record sumber