Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 1002014

Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak

SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN SERTA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2008, telah diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan; bahwa berdasa

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.