Read the cookie policy
Skip to main content
PERGUBNo. 1092013

Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah

Menimbang Mengingat PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 109 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006, terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 telah ditetapkan petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah; bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, maka petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.