PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
Menimbang Mengingat PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 109 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006, terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 telah ditetapkan petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah; bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, maka petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
Related regulations
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB