PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013, telah diatur mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014; b. bahwa dalam rangka penggalian potensi untuk meningkatkan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2014 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memungkinkan terjadinya penambahan dan perubahan NJOP Bumi tahun 2014, maka perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta un
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB