Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 1292013

Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2013 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan dari Pemerintah Pusat

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 129 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL Menimbang Mengingat PELIMPAHAN DARI PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, . Bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013; . bahwa berdasarkan pelimpahan piutang dari Direktorat Jenderal Pajak

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.