Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 1362014

Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014

bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013, telah diatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013; b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014, maka Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014, perlu

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.