Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 1502015

Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi

bahwa dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 telah diatur mengenai Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi, namun pelaksanaan pembayaran retribusi daerah melalui elektronik retribusi belum dapat dilaksanakan secara efektif sehingga perlu ditambahkan pengaturan mekanisme masa transisi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.