PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH Menimbang Mengingat D DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. - bahwa dalam rangka optimalisasi dan untuk terwujudnya transparansi, tepat waktu dan tepat jumlah pelaksanaan penerimaan pajak daerah, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang K
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB