PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Menimbang Mengingat SALINAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 183 TAHUN 2015 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUF PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, . bahwa dalam rangka mengoptimalkan target penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah sebagai tugas dari Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu mengatur kembali mengenai insentif pemungutan pajak daerah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB