Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 1882015

Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah

SALINAN 'GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PFRATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 188 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN Menimbang Mengingat RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINS| DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, af bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah, 1 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negaia; Undan

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.