Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 1982010

Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2010 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah

bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang telah memenuhi target, maka terhadap pejabat atau aparat pelaksana pemungutan dapat diberikan insentif; bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan meningkatkan kinerja dan semangat pejabat atau aparat pelaksana pemungutan serta meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.