Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 2022012

Peraturan Gubernur Nomor 202 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

23 Sudiota , Jakanta PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 202 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN SERTA PENDATAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, - TM bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan serta pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); bahwa Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) berfungsi sebagai surat pemberitah

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.