PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2013
SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Menimbang Mengingat PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2013; 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB