Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 222013

Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2013

SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Menimbang Mengingat PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2013; 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.