Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 2242012

Peraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System

2/ Sukotan Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 224 TAHUN 2012 TENTANG PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI USAHA PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR MELALUI ONLINE SYSTEM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang Mengingat - & bahwa dalam rangka pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha Waijib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu dilakukan melalui online system; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak serta

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.