PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System
2/ Sukotan Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 224 TAHUN 2012 TENTANG PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI USAHA PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR MELALUI ONLINE SYSTEM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang Mengingat - & bahwa dalam rangka pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha Waijib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu dilakukan melalui online system; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak serta
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB