Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 252012

Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Menimbang Mengingat PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan di bidang penyuluhan pajak, perlu menata Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk menjamin karier kepangkatan dan pembinaan pegawai di bidang penyuluhan pajak perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diub

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.