PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Menimbang Mengingat PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan di bidang penyuluhan pajak, perlu menata Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk menjamin karier kepangkatan dan pembinaan pegawai di bidang penyuluhan pajak perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diub
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB