PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
Menimbang: Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, bahwa untuk melaksangkan ketentuan Pasal 138 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 ;tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah; 1. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah tera
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
PERGUB