Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 2602015

Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016

SALINAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 260 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2014 telah diatur dan ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2015, bahwa dalam rangka meningkatkan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memungkinkan adanya perubahan NJOP Bumi dan/a

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.