Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 2612015

Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Klas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame

| SALINAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 261 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. Mengingat :1. bahwa berdasarkanKeputusan Gubernur Nomor1303/2008 telah ditetapkankelas jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan,; bahwa berdasa

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.