PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Klas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame
| SALINAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 261 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. Mengingat :1. bahwa berdasarkanKeputusan Gubernur Nomor1303/2008 telah ditetapkankelas jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan,; bahwa berdasa
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB