Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 2632014

Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagi Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 263 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Menimbang Mengingat PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA a. bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sudah tidak memadai untuk digunak

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.