PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2015
Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 265 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2014; . bahwa dalam rangka penggalian potensi untuk meningkatkan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2015 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yan
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Ke Rekening Kas Umum Daerah
PERGUB