Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 342010

Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pemberian Biaya Operasional Penyampaian Sppt Pbb dan Pengadministrasian Struk Sppt Pbb

Menimbang Mengingat Y0 Skt o Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN BIAYA OPERASIONAL PENYAMPAIAN SPPT PBB DAN PENGADMINISTRASIAN STRUK SPPT PBB DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINS! DAERAH KHUSUS I1BUKOTA JAKARTA, : a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubemur Nomor 159 Tahun 2002, telah ditetapkan Biaya Operasional Penyampalan SPPT PBB dan Pengoperasian Payment On Line System Pajak Bumi dan Bangunan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. bahwa dengan telah dilakukannya perubahan kelembagaan dan struktur organisasi yang mengatur masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) .dari Dinas Pendapatan Daerah kepada Badan Pen

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.