PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Ke Rekening Kas Umum Daerah
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak i atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, telah ditetapkan Keputusan ' Gubernur Nomor 487/2011 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Pembayaran dan Rekening Penampungan Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu pengaturan yang lebih teknis mengenai prosedur pembayaran BPHTB dan PBB dari banR penerima ke rekening kas umum daerah, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2010 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB