PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasional Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan , Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pajak Penghasilan dan Sumber Daya Alam Secara Koordinasi diProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 44 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PAJAK PENGHASILAN DAN SUMBER DAYA ALAM SECARA KOORDINASI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengamankan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Sumber Daya Alam, perlu dilaksanakan kegiatan operasional secara koordinasi dengan Instansi terkait di dalam maupun. di luar li
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB