Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 442010

Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasional Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan , Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pajak Penghasilan dan Sumber Daya Alam Secara Koordinasi diProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 44 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PAJAK PENGHASILAN DAN SUMBER DAYA ALAM SECARA KOORDINASI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengamankan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Sumber Daya Alam, perlu dilaksanakan kegiatan operasional secara koordinasi dengan Instansi terkait di dalam maupun. di luar li

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.