Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 72013

Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Ke Rekening Kas Umum Daerah

SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012, telah diatur Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ke Rekening Kas Umum Daerah; bahwa berdasarkan perkembangan kondisi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.