PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Ke Rekening Kas Umum Daerah
SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012, telah diatur Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ke Rekening Kas Umum Daerah; bahwa berdasarkan perkembangan kondisi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB