PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Penghapusan Sanksi Administrasi
Shuiotas , Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA - KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. n . Undang-Unca bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotcr (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan bermotor yang Beium Daftar Ulang (BDU), dipandang perlu dilakukan intensifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan pengurangan PKB dan BBN-KB sesuai dengan Peraturan Da
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2010 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB