PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
Menimbang Mengingat Sy @/WW PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 86 TAHUN 2012 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009, telah ditetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; bahwa dalam rangka pengendalian, pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang saat ini berindikasi dapat menyebabkan menurunnya permukaan tanah dan terganggunya konservasi air tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menyempurnakan Peraturan
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2010 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB