Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 862012

Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

Menimbang Mengingat Sy @/WW PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 86 TAHUN 2012 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009, telah ditetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; bahwa dalam rangka pengendalian, pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang saat ini berindikasi dapat menyebabkan menurunnya permukaan tanah dan terganggunya konservasi air tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menyempurnakan Peraturan

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.