PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
6 Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 94 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 79 Tahun 2004 telah diatur tentangTata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah; b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka Keputusan Gubernur Nomor 79 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam i
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB