Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 962013

Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2013 tentang Mekanisme Penerimaan dan Pengeluaran Uang Jaminan Pajak Hiburan pada Penyelenggaraan Hiburan Yang Bersifat Tidak Tetap (insidental).

SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 96 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PENERIMAAN DAN PENGELUARAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN PADA PENYELENGGARAAN HIBURAN YANG BERSIFAT Menimbang Mengingat TIDAK TETAP (INSIDENTAL) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan hiburan’ di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdapat penyelenggaraan hiburan yang bersifat tidak tetap (insidental) baik event internasional maupun nasional yang merupakan potensi bagi penerimaan pajak hiburan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.