PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2013 tentang Mekanisme Penerimaan dan Pengeluaran Uang Jaminan Pajak Hiburan pada Penyelenggaraan Hiburan Yang Bersifat Tidak Tetap (insidental).
SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 96 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PENERIMAAN DAN PENGELUARAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN PADA PENYELENGGARAAN HIBURAN YANG BERSIFAT Menimbang Mengingat TIDAK TETAP (INSIDENTAL) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan hiburan’ di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdapat penyelenggaraan hiburan yang bersifat tidak tetap (insidental) baik event internasional maupun nasional yang merupakan potensi bagi penerimaan pajak hiburan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB