Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 12015

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Hukum Keuangan Negara · PERUBAHAN KEDUA SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PEMBUKUAN · BN 2015 (17), LL 2015

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.