PMK
PMKNo. 1192024
Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak | BN 2024 (1018); 24 hlm.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkaara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK
Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian
PMK