Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PMKNo. 1232019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Tinjau dokumen resmi, record terkait, dan konteks penerapan sebelum menerapkan aturan ini.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.