Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
PMKNo. 12/9/PBI/20102010

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum

Perbankan | PPBI | Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 9 /PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum Disertai: lampiran_pbi_120910.zip I. Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha bank dan mempertahankan nasabah bank, bank dituntut untuk meningkatkan operasional pelayanannya kepada nasabahnya dan mengubah strategi bisnis perbankan sehingga lebih banyak memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi. Pembelian produk keuangan luar negeri oleh nasabah merupakan hal yang dipandang perlu dilayani oleh bank untuk meningkatkan daya saing bank dan perolehan pendapatan dari fee based transactions. Penerapan Teknologi Informasi telah meningkatkan kemampuan bank dalam kegiatan operasional serta pengelolaan data bank yang bersifat mendunia seperti melakukan penawaran, setelmen, dan pemberian informasi atas produk keuangan luar negeri kepada nasabah secara lebih akurat dan cepat. Di samping berbagai manfaat dan keunggulan yang diperoleh dari aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri, terdapat pula risiko yang dapat merugikan bank serta nasabah seperti risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko penyelesaian transaksi. Untuk mengatasi risiko yang dihadapi bank dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada nasabah, maka bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan operasional yang terkait penjualan produk keuangan luar negeri kepada nasabah termasuk penerapan manajemen risiko. Dalam hubungan dengan aktivitas terkait Produk Keuangan Luar Negeri, Bank juga wajib memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia ini, antara lain Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang Transaksi Derivatif, Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Transparansi Informasi Produk Perbankan dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme Bagi Bank Umum, Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing, dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah. II. Pokok-pokok Pengaturan 1. Bank di Indonesia dapat melakukan keagenan Produk Keuangan Luar Negeri yaitu instrumen investasi yang diterbitkan oleh penerbit asing di luar negeri yang mencakup Instrumen Investasi Asing Efek dan Instrumen Investasi Asing Selain Efek (berupa Structured Product) 2. Aktivitas keagenan tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Aktivitas Keagenan mencakup: a. Menindaklanjuti permintaan nasabah Bank di DN atas Produk Keuangan LN. b. Menawarkan Produk Keuangan LN kepada nasabah/calon nasabah baik melalui penawaran secara tatap muka maupun melalui cara-cara penawaran lainnya. 3. Prinsip dasar pengaturan keagenan Produk Keuangan LN: a. Manajemen Risiko b. Kehati-hatian c. Perlindungan Nasabah 4. Manajemen Risiko: bank wajib menerapkan manajemen risiko dalam melakukan aktivitas keagenan produk keuangan LN yang minimal mencakup: a. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi; b. Kecukupan kebijakan dan prosedur; c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang timbul dari aktivitas keagenan produk keuangan LN; dan d. Sistem pengendalian intern atas aktivitas keagenan produk keuangan LN. 5. Perlindungan Nasabah: a. Bank wajib melakukan analisis mengenai Produk Keuangan LN yang akan ditawarkan. b. Bank wajib memberikan informasi yang transparan kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku seperti: 1) penerbit, nama, jenis, spesifikasi, karakteristik, dan fitur produk; 2) fungsi dan kesesuaian produk terhadap kebutuhan nasabah; 3) perhitungan pendapatan atau imbal hasil (return) dari produk; 4) risiko produk yang ditawarkan termasuk kemungkinan kerugian nilai investasi Nasabah akibat fluktuasi nilai investasi sesuai kondisi pasar (market risk), kualitas aset yang mendasari (credit risk), dan risiko operasional terutama settlement risk; 5) perhitungan perkiraan kerugian terburuk yang mungkin dapat terjadi; 6) syarat dan kondisi produk yang meliputi biaya-biaya, jangka waktu, cooling off period, prosedur setelmen, penghentian sebelum jatuh waktu (early termination); dan 7) mekanisme penyelesaian sengketa. c. Bank wajib menatausahakan dokumen penawaran produk keuangan LN secara tertulis dan berbahasa Indonesia. d. Bank wajib menyampaikan informasi kinerja investasi kepada nasabah secara transparan termasuk memberitahukan kepada nasabah media/sarana untuk penyampaian informasi tersebut. 6. Prinsip Kehatian-hatian: a. Bank dilarang melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan nasabah menganggap produk keuangan LN adalah produk bank; b. Bank wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah (KYC) sesuai ketentuan yang berlaku; dan c. Bank Indonesia dapat sewaktu-waktu menghentikan aktivitas keagenan produk keuangan LN tertentu apabila kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan/atau memiliki potensi risiko yang dapat membahayakan bank. 7. Bank yang dapat mengajukan permohonan persetujuan untuk melakukan keagenan Produk Keuangan LN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bank Devisa. b. Mencantumkan rencana aktivitas keagenan produk keuangan LN dalam Rencana Bisnis bank (RBB). c. Memiliki sistem operasi dan prosedur yang didukung oleh teknologi informasi yang memadai untuk dapat menjalankan manajemen risiko atas aktivitas keagenan produk keuangan LN. 8. Kriteria Produk Keuangan LN yang dapat diageni oleh Bank di Indonesia paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Telah terdaftar dan/atau memenuhi ketentuan dari otoritas berwenang di negara asal penerbit. b. Telah dilaporkan kepada Bank Indonesia. Untuk produk keuangan LN berupa Instrumen Investasi Asing Selain Efek wajib memenuhi persyaratan berikut ini: a. Diterbitkan oleh bank di LN yang memiliki kantor cabang di Indonesia b. Dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan atau suku bunga. c. Bukan merupakan kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valas terhadap rupiah. 9. Kriteria Penerbit produk keuangan LN yang dapat dijadikan mitra kerjasama dengan Bank dalam aktivitas keagenan produk keuangan LN wajib memenuhi kriteria berikut ini: a. Terdaftar dan memiliki ijin usaha dari otoritas berwenang di negara asal tempat penerbit berkedudukan. b. Merupakan badan yang menjadi objek pengawasan dari otoritas berwenang di negara asal. 10. Kriteria Nasabah: Bank hanya dapat menawarkan produk keuangan LN kepada nasabah non retail sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11. Pelaporan: Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia: a. Setiap jenis produk keuangan LN yang akan diageni. b. Realisasi bulanan aktivitas keagenan produk keuangan LN. 12. Ketentuan Peralihan: Bank yang telah menjalankan keagenan produk keuangan LN sebelum ketentuan ini berlaku wajib: a. Mengajukan permohonan ijin untuk melakukan aktivitas keagenan produk keuangan LN. b. Melaporkan setiap produk keuangan LN yang diageni. c. Menyesuaikan penyelenggaraan aktivitas keagenan produk keuangan LN dengan pengaturan pada regulasi ini paling lambat 3 bulan setelah diterbitkannya ketentuan ini. Bank yang tidak menyampaikan laporan produk keuangan LN dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dikenakan sanksi. d. Bank yang telah mengageni instrumen Investasi Asing Efek yang telah dipasarkan namun belum mendapat ijin dari otoritas terkait di dalam negeri wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang di bidang pasar modal di Indonesia. e. Bank yang pada saat Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan masih menata usahakan Produk Keuangan Luar Negeri Nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia ini, dapat melakukan penatausahaan Produk Keuangan Luar Negeri sampai jatuh tempo. Dalam hal produk tersebut tidak mempunyai jatuh tempo, Bank dapat melakukan early termination atas dasar kesepakatan dengan Nasabah.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.