Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 1392010

Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia.

Hukum Keuangan Negara · PENGHASILAN HUBUNGAN ISTIMEWA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI · BN;385.2010, LL

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.