PMK
PMKNo. 1392010
Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia.
Hukum Keuangan Negara · PENGHASILAN HUBUNGAN ISTIMEWA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI · BN;385.2010, LL
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Sudsidi Listrik Tahun Anggaran 2005
PMK
Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero)
PMK