PMK
PMKNo. 1472018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Belum Didefinisikan · TENTARA NASIONAL INDONESIA KEMENTERIAN PERTAHANAN IURAN PENSIUN KEPOLISIAN NEGARA REPULIK INDONESIA · BN 2018 (1546), LL 2018
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PMK
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
PMK